Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala telah mengikuti kegiatan Workshop Penyusunan dan Penyesuaian Peta Jabatan yang diselenggarakan pada tanggal 25–26 September 2025 bertempat di Hotel Arjuna, Yogyakarta, Jumlah peserta 56 orang terdiri dari SKPD , Kecamatan dan Kelurahan,untuk Dinas Sosial diikuti oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Ibu Laily Damaiyanti,SE.MM serta Pengadministrasi Perkantoran Siti Muthiah dari Dinas Sosial.
Adapun poin-poin penting dari kegiatan penyusunan dan penyesuaian peta jabatan untuk Dinas Sosial adalah sebagai berikut:
1. Penyesuaian Jabatan Pelaksana
Jabatan pelaksana telah disesuaikan berdasarkan lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025.
2. Penambahan Jabatan pada Subbag Umum dan Kepegawaian
Telah ditambahkan jabatan Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbag Umum dan Kepegawaian sebagai langkah antisipasi terhadap perubahan kualifikasi pendidikan dari SLTA ke S1, mengingat terdapat 2 (dua) orang pegawai yang sedang menyelesaikan studi S1.
3. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Pekerja Sosial
Jabatan-jabatan ini telah disesuaikan mulai dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, hingga Ahli Madya, sesuai dengan Rekomendasi dari Kementerian Sosial dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian PANRB.
4. Jabatan Fungsional Arsiparis
Penyesuaian telah dilakukan untuk jabatan Arsiparis Ahli Pertama dan Arsiparis Terampil, berdasarkan rekomendasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
5. Jabatan Fungsional Perencana dan Pranata Komputer
Untuk jabatan Perencana Ahli Pertama dan Pranata Komputer Terampil, saat ini belum tersedia rekomendasi dari instansi pembina. Oleh karena itu, penentuan kebutuhan dilakukan berdasarkan hasil perhitungan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Dinas Sosial.
6. Status Pegawai Paruh Waktu
Pegawai paruh waktu telah dimasukkan dalam sistem Bazetting pada Peta Jabatan.
Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil workshop ini dengan melakukan pembaruan peta jabatan secara menyeluruh dan menyelaraskannya dengan kebutuhan organisasi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala telah mengikuti kegiatan Workshop Penyusunan dan Penyesuaian Peta Jabatan yang diselenggarakan pada tanggal 25–26 September 2025 bertempat di Hotel Arjuna, Yogyakarta, Jumlah peserta 56 orang terdiri dari SKPD , Kecamatan dan Kelurahan,untuk Dinas Sosial diikuti oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Ibu Laily Damaiyanti,SE.MM serta Pengadministrasi Perkantoran Siti Muthiah dari Dinas Sosial.
Adapun poin-poin penting dari kegiatan penyusunan dan penyesuaian peta jabatan untuk Dinas Sosial adalah sebagai berikut:
1. Penyesuaian Jabatan Pelaksana
Jabatan pelaksana telah disesuaikan berdasarkan lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025.
2. Penambahan Jabatan pada Subbag Umum dan Kepegawaian
Telah ditambahkan jabatan Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbag Umum dan Kepegawaian sebagai langkah antisipasi terhadap perubahan kualifikasi pendidikan dari SLTA ke S1, mengingat terdapat 2 (dua) orang pegawai yang sedang menyelesaikan studi S1.
3. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Pekerja Sosial
Jabatan-jabatan ini telah disesuaikan mulai dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, hingga Ahli Madya, sesuai dengan Rekomendasi dari Kementerian Sosial dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian PANRB.
4. Jabatan Fungsional Arsiparis
Penyesuaian telah dilakukan untuk jabatan Arsiparis Ahli Pertama dan Arsiparis Terampil, berdasarkan rekomendasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
5. Jabatan Fungsional Perencana dan Pranata Komputer
Untuk jabatan Perencana Ahli Pertama dan Pranata Komputer Terampil, saat ini belum tersedia rekomendasi dari instansi pembina. Oleh karena itu, penentuan kebutuhan dilakukan berdasarkan hasil perhitungan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Dinas Sosial.
6. Status Pegawai Paruh Waktu
Pegawai paruh waktu telah dimasukkan dalam sistem Bazetting pada Peta Jabatan.
Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil workshop ini dengan melakukan pembaruan peta jabatan secara menyeluruh dan menyelaraskannya dengan kebutuhan organisasi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.