Tiga Standar Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala, yaitu Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), Rekomendasi Perizinan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), dan Rekomendasi Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
1. Standar Pelayanan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT)
Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) merupakan salah satu bentuk pelayanan pada Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala yang bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan sosial secara terpadu. Pelayanan SLRT mencakup pendaftaran, verifikasi, dan reaktivasi segmen peserta BPJS PBI/Penerima Bantuan Iuran, serta pengusulan dan pemutakhiran data terkait Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, pelayanan juga mencakup usulan Bansos PKH dan Sembako, pemberian rekomendasi bagi penerima bantuan, serta pemberian rekomendasi bagi masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN KIP Sekolah dan Kuliah.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat wajib memenuhi persyaratan berupa Kartu Keluarga (KK) terbaru, e-KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang masih berlaku, foto rumah dengan titik koordinat, serta mengisi formulir permohonan. Mekanisme pelayanan diawali dengan penyerahan dokumen persyaratan kepada petugas front office, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, pemohon diarahkan menuju meja pelayanan untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.
Standar waktu penyelesaian pelayanan SLRT ditetapkan selama 15 menit, dengan biaya atau tarif pelayanan gratis. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala, melalui kotak saran, telepon (0511) 4799940, email [email protected], Instagram/Facebook dinsos_batola, maupun melalui website Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala.
Pelayanan SLRT didukung oleh sarana dan prasarana berupa ruang pelayanan, ruang pelayanan informasi, laptop dan printer, meja dan kursi, serta ruang tunggu. Pelaksanaan pelayanan dilakukan oleh 3 orang pelaksana yang dituntut memiliki kompetensi, kecakapan, pemahaman terhadap tugas dan fungsi jabatan, pemahaman terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), kemampuan mengoperasikan komputer/laptop, serta memiliki etika pelayanan. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berkelanjutan dan konsisten. Untuk menjamin kualitas pelayanan, Dinas Sosial juga memberikan jaminan pelayanan, keamanan dan keselamatan serta melakukan evaluasi kinerja secara berkala melalui rapat evaluasi dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
2. Standar Pelayanan Rekomendasi Perizinan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
Standar Pelayanan Rekomendasi Perizinan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) merupakan pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala dalam rangka memberikan rekomendasi terhadap kegiatan pengumpulan uang atau barang yang dilaksanakan oleh masyarakat maupun pihak yang membutuhkan rekomendasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Produk pelayanan yang diberikan berupa Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang. Untuk memperoleh pelayanan tersebut, pemohon harus memenuhi persyaratan berupa surat permohonan, rekomendasi Kepala Desa/Lurah, dan rekomendasi dari Camat. Pemohon juga diwajibkan menyiapkan persyaratan secara lengkap, kemudian mendaftarkan dan mengajukan permohonan. Selanjutnya, pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada petugas pelayanan untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
Apabila berkas permohonan telah lengkap dan memenuhi ketentuan, maka proses pelayanan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemohon juga dapat memperoleh rekomendasi izin operasional untuk kegiatan yang berkaitan dengan sumbangan berupa uang maupun barang. Standar waktu penyelesaian pelayanan PUB adalah 1 hari kerja, sedangkan biaya atau tarif pelayanan ditetapkan gratis.
Dalam hal pengaduan, sarana dan mekanisme yang disediakan meliputi penyampaian secara langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala, kotak saran, telepon (0511) 4799940/0812321744, SMS 0812221744, WhatsApp 0812221744, email [email protected], Instagram dinsos_batol, serta website Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala.
Pelayanan PUB didukung oleh ruang pelayanan, ruang pelayanan informasi, 1 unit laptop dan printer, meja dan kursi, serta ruang tunggu. Pelayanan dilaksanakan oleh 2 orang pelaksana yang memiliki kompetensi berupa kecakapan, pemahaman tugas dan fungsi jabatan, pemahaman SOP, kemampuan mengoperasikan komputer/laptop, serta etika pelayanan. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berkelanjutan dan konsisten. Dinas Sosial memberikan jaminan pelayanan serta jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, dan melakukan evaluasi melalui rapat evaluasi serta Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaporkan secara berkala kepada atasan.
3. Standar Pelayanan Rekomendasi Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
Standar Pelayanan Rekomendasi Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) merupakan pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala dalam memberikan rekomendasi terkait pendirian maupun perpanjangan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Pelayanan ini bertujuan memastikan lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi anak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Produk pelayanan yang diberikan berupa Surat Rekomendasi Pendirian/Rekomendasi Perpanjangan Perjanjian. Persyaratan pelayanan meliputi surat permohonan, rekomendasi Kepala Desa/Lurah, fotokopi Akta Notaris, fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta fotokopi izin operasional lembaga bagi lembaga yang memperpanjang.
Mekanisme pelayanan dimulai dengan pemohon menyiapkan dan menyerahkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian melakukan pendaftaran dan pengajuan permohonan. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen. Apabila persyaratan telah lengkap dan memenuhi ketentuan, proses pelayanan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemohon dapat memperoleh rekomendasi izin operasional pendirian LKSA/Yayasan maupun perpanjangan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
Jangka waktu penyelesaian pelayanan LKSA adalah 1 hari kerja, dengan biaya atau tarif pelayanan gratis. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala, melalui kotak saran, telepon (0511) 4799940, email [email protected], Instagram/Facebook dinsos_batola, serta website Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala.
Dalam menunjang pelayanan, tersedia ruang pelayanan, ruang pelayanan informasi, 1 unit laptop dan printer, meja dan kursi, serta ruang tunggu. Pelayanan dilaksanakan oleh 2 orang pelaksana yang memiliki kompetensi dan kecakapan sesuai tugasnya, memahami tugas dan fungsi jabatan serta SOP, mampu mengoperasikan komputer/laptop, dan memiliki etika pelayanan. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berkelanjutan dan konsisten. Dinas Sosial memberikan jaminan pelayanan serta jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, disertai evaluasi kinerja melalui rapat evaluasi dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Narasi Penutup
Ketiga standar pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, gratis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SLRT berfokus pada pelayanan rujukan dan pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat secara terpadu, PUB memberikan pelayanan rekomendasi terkait kegiatan pengumpulan uang atau barang, sedangkan LKSA memberikan pelayanan rekomendasi pendirian maupun perpanjangan lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial anak. Ketiganya dilengkapi dengan standar persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, sarana prasarana, mekanisme pengaduan, kompetensi pelaksana, jaminan pelayanan, serta evaluasi kinerja melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.