Selasa, 03/09/2024 Dinas Sosial Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan Anak oleh Bapak Dr. H.Karlie Hanafi Kalianda, SH., MH yang menyampaikan tentang perlindungan terhadap segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

keluarga meruapkan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri atau suami isteri dan anaknya, atau ayah ibu dan anaknya, atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

Sementara yang dimaksud orang tua adalah ayah dan /atau ibu kandung atau ayah dan/ atau ibu tiri, atau ayah dan/ atau ibu angkat, jelas Karlie Hanafi.

Sedangkan kewajiban dan tanggungjawab keluarga dan orang tua adalah mengasuh, memelihara, mendidik dan mellindungi anak. Kemudian menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia dini.