Pada hari Kamis, 16 Juli 2026, telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan (Kasubbag PKA) beserta staf sebagai peserta sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan dan prosedur pelaksanaan pergeseran anggaran sesuai dengan Peraturan Bupati Barito Kuala. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum, persyaratan, mekanisme pengajuan, tata cara pelaksanaan, serta administrasi yang harus dipenuhi dalam proses pergeseran anggaran. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait penerapan ketentuan tersebut di masing-masing perangkat daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Kasubbag PKA beserta staf dapat memahami dan menerapkan tata cara pergeseran anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga pengelolaan anggaran dapat dilaksanakan secara tertib, akuntabel, transparan, dan mendukung efektivitas pelaksanaan program serta kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.