Senin, 28 Juli 2025 Dinas Sosial Kab. Barito beserta Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Sosialisasi dan Koordinasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di Pondok Pesantren Nurul Mustofa di Desa Bantuil Kec. Cerbon Kab. Barito Kuala.
Selain bertujuan untuk bersosialisasi dan koordinasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk bersilaturahmi kepada pengurus pondok pesantren Nurul Mustofa. Yang perlu diketahui bahwa PUB ini dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi atau oleh kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Setiap aktivitas PUB harus diketahui dan mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kab. Barito Kuala yang selanjutnya akan diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk diterbitkan surat izinnya, yang persyaratan ini sudah dilaksanakan oleh pondok pesantren Nurul Mustofa.
Pentingnya sosialisasi dan koordinasi dalam PUB untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, sehingga besar harapan agar masyarakat dapat mengetahui tata cara PUB dengan benar sesuai aturan yang berlaku dan dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.