Rabu, 23 Oktober 2024, Dinas Sosial melalui Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Kabupaten Barito Kuala Melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) bersama Tim Koordinasi dan Pelaksana SLRT Tingkat Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024 di Aula Selidah.

Pada acara hari ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala, perwakilan dari Kepala Dinas Bappelitbang, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas DPMD, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi dan Kepala Badan Statistik, serta para petugas fasilitator dan petugas puskessos dari masing-masing desa dan Koordinator (PKH, TKSK, LKSA, TAGANA, Karang Taruna).

Tujuan diadakan kegiatan ini adalah agar baik petugas fasilitator dan petugas puskessos dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Berikut adalah tugas pokok:
- Penyediaan Layanan Sosial: Memberikan
layanan sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk bantuan materi, pelayanan kesehatan, dan rehabilitasi sosial. - Pengembangan Program: Merancang dan melaksanakan program-program kesejahteraan sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
- Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong dan mendukung masyarakat untuk meningkatkan kreativitas diri melalui pelatihan, pendidikan, dan pemberdayaan lainnya.
- Koordinasi Layanan: Mengkoordinasikan berbagai layanan sosial dan kesehatan dari berbagai instansi untuk memastikan integrasi dan aksesibilitas layanan.
- Pengumpulan Data: Mengumpul kan dan menganalisis data terkait kondisi sosial dan ekonomi masyarakat untuk perencanaan dan evaluasi program.

Saran dari salah satu narasumber hari ini Bapak Suhadi memberikan saran kepada para petugas fasilitator dan petugas puskessos agar dapat membantu masyarakat dalam pengecekan keaktifan data terlebih dahulu sebelum datang ke Dinas Sosial, dengan cara mengirim pesan ke PANDAWA (layanan WhatsApp) untuk kepesertaan apakah sudah terdaftar BPJS atau belum.
Pada sesi tanya jawab ada dari salah satu aparat desa yang bertanya terkait BPJS.
“Ada warga yang sudah memiliki BPJS Mandiri, tetapi menunggak karena tidak mampu, lalu apakah bisa pindah ke BPJS Pemerintah Daerah? Bagaimana caranya? Agar saya dapat menjelaskannya kepada warga yang datang ke kantor desa, terima kasih.”
“Baik terima kasih atas pertanyaannya, sebenarnya bisa dipindahkan dari PBPU mandiri ke PD Pemda, syaratnya minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa bagi warga yg BPJS mandirinya menunggak, kemudian dibawa ke Dinas Sosial untuk usulan pemindahan segmen BPJS, dari yg mandiri/ berbayar ke BPJS gratis dari Pemda. Tetapi tunggakan tidak akan terhapus karena itu tagihan dan kewajiban individu yang bersangkutan kepada BPJS selama menjadi kepesertaan BPJS mandiri waktu dulu, jadi harus dibayarkan terlebih dahulu. Tunggakan tersebut bisa dicicil melalui program REHAB (rencana pembayaran bertahap) di Aplikasi Mobile JKN.”