Kamis, 25 Juli 2024 Pemulangan/ Reunifikasi Orang Terlantar insial M dan Anak nya berusia 2 tahun yang berasal dari Kabupaten Kuala Kapuas Kalimantan Tengah kepada keluarganya di Banjarmasin Utara. Sebelumnya orang terlantar tersebut ditampung di Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala selama 3 hari karena terlantar dengan alasan yang tidak dapat dipublikasikan. Dan atas kemauan sendiri Ibu M selanjutnya akan tinggal dan bekerja di Kota Banjarmasin bersama Sepupunya.

Kegiatan ini dilaksanakan langsung Oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala Bapak Jaya Hidayatullah, S.Sos didampingi oleh Staf Bidang Rehsos. Dengan telah dipulangkan nya orang terlantar tersebut kepada keluarga nya Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala telah Melaksanakan Salah satu indikator Standar Pelayanan Minimal yaitu Reunifikasi keluarga Orang Terlantar.