Rabu, 19 Juni 2024 Kegiatan Koordinasi SP4N LAPOR! di Aula Selidah Marabahan yang dihadiri oleh Bapak Suhadi Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi. Pada kegiatan ini ada beberapa hal yang disampaikan oleh narasumber.

Materi tersebut diantaranya adalah Dasar Hukum Pengelolaan SP4N LAPOR! Nasional, Dasar Hukum Pengelolaan SP4N LAPOR!, Strategi Penngelolaan SP4N LAPOR!, Penunjukkan Pejabat Penghubung di SKPD, Group Whatsapp Pejabat Penghubung, Sosialisasi & Bimbingan Teknis, Kick Off Peluncuran Resmi, dan Forum Group Discussion.
Berikut adalah Dasar Hukum Pengelolaan SP4N LAPOR! Provinsi Kaimantan Selatan:
- Peraturan Daerah Prov. Kal Sel No 4 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah Prov. Kal Sel No 7 Tahun 2016 Tentang RPJMD Prov. Kal Sel Tahun 2016-
2021 (Sesuai Misi Kal Sel No. 2) - Peraturan Gubernur Kal Sel No 64 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik
- SK Gubenur Kal Sel Tentang Pembentukan Tim Pembina Unit Pelayanan Publik Pemprov
Kal Sel Tahun 2018 - SK Gubernur Kal Sel No. 188.44/0580/KUM/2017 yang Direvisi dengan No. 188. 44/ 037/ KUM/ 2019 Tentang Pembentukan Tim Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Prov. Kal-Sel
- Peraturan Gubernur No. 19 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui Media Komunikasi Elektronik di Prov. Kal-Sel
- SK Gubernur No. 188.44/0321/KUM/2019 Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan
Aspirasi Pengaduan Online Rakyat Serta Standar Operasional Prosedur Tindak Lanjut dan
Penyelesaian Laporan Publik Melalui SP4NLAPOR!