Pada tanggal 12–14 Februari 2026, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala bersama Pengurus Barang melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait Hibah Aset Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Sosial Republik Indonesia, tepatnya pada Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) yang beralamat di Kementerian Sosial RI Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Jalan Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat, D.K.I. Jakarta.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas proses penataan Barang Milik Negara (BMN) yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia sejak beredarnya Surat Menteri Sosial RI Nomor 1479/1/PL.06.02/05/2023. Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan optimalisasi pengelolaan aset negara, Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala mengajukan usulan permohonan hibah BMN kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Melalui koordinasi dan konsultasi tersebut, dilakukan pembahasan terkait mekanisme, kelengkapan dokumen, serta prosedur teknis pengajuan hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan berlangsung dengan pendampingan dari Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelola BMN Pusdatin Kesos, sehingga proses pembahasan dapat berjalan dengan tertib, efektif, dan sesuai regulasi.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses usulan permohonan hibah BMN oleh Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia dapat berjalan lancar dan segera memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.