Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Dinas Sosial melaksanakan kegiatan serah terima bantuan sosial berupa peralatan rumah tangga dan sembako sebanyak 34 item kepada keluarga tidak mampu yang menerima program rehabilitasi rumah dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala. Penerima bantuan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 100.3.3.2/371/KUM/2025 tanggal 21 Juli 2025 sebanyak 8 KPM dan Nomor 100.3.3.2/471/KUM/2025 tanggal 8 September 2025 sebanyak 12 KPM.
Berdasarkan kedua SK tersebut, jumlah total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah 20 KPM, namun pada pelaksanaan kegiatan ini Dinas Sosial hanya dapat menyerahkan bantuan kepada 18 KPM. Penyerahan bantuan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian sebagai berikut:
Hari Pertama, pada tanggal 24 Desember 2025, penyerahan bantuan dilaksanakan di beberapa lokasi, yaitu Desa Kolam Kanan Kecamatan Barambai, Desa Pendalaman Kecamatan Barambai, Desa Kolam Kiri Kecamatan Barambai, Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya, Desa Bati Kecamatan Bakumpai, serta Kelurahan Marabahan. Pada hari pertama ini bantuan diserahkan kepada 8 KPM, dengan kegiatan berlangsung hingga pukul 19.29 WITA.
Hari Kedua, pada tanggal 29 Desember 2025, penyerahan bantuan dilaksanakan di Desa Tatah Mesjid Kecamatan Alalak, Desa Sungai Ramania Kecamatan Mandastaba, dan Desa Jejangkit Barat Kecamatan Jejangkit. Pada hari kedua ini bantuan diserahkan kepada 6 KPM, dan kegiatan berlangsung hingga pukul 20.07 WITA.
Hari Ketiga, pada tanggal 30 Desember 2025, penyerahan bantuan dilaksanakan di Kelurahan Berangas, Desa Balandean Baru, Desa Anjir Serapat Baru, dan Desa Tinggiran Baru. Pada hari ketiga ini bantuan diserahkan kepada 4 KPM, dengan kegiatan berakhir pada pukul 20.17 WITA.
Melalui kegiatan ini diharapkan bantuan sosial berupa peralatan rumah tangga dan sembako dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kesejahteraan keluarga tidak mampu yang telah menerima program rehabilitasi rumah di Kabupaten Barito Kuala.