Marabahan – Dinas Sosial menerima laporan/ aduan masyarakat yang masuk di Comand Center Kementerian Sosial RI dengan rincian sebagai berikut:
Kategori Kasus : Terlantar dan sakit parah
Isu Kasus : Penelepon merupakan perangkat desa, melaporkan bahwa warganya
dengan MK 6304092002990002 an. MOHAMMAD SAIFUL BASIR
saat ini masuk RS dan tindak lanjut harus dioperasi. Beliau belum
memiliki BPJS. Mohon dibantu untuk masalah darurat operasi bapak
Saitul.
Berdasarkan aduan tersebut maka dilakukan kegiatan sebagai bentuk respon kasus di Kabupaten Barito Kuala yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2022.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pendampingan kepada penerima bantuan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan dan obat-obatan.
Berikut adalah proses kegiatan/alur dalam menangani kasus tersebut:
a. Menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan respon kasus kepada Dinas sosial
Kabupaten Barito Kuala.
b. Koordinasi dengan kepala desa setempat tentang jadwal kunjungan dan
pelaksanaan Asesmen dan pemberian bantuan.
c. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penanganan kasus ini
diantaranya dengan TKSK dan Pendamping Rehsos.
d. Koordinasi dengan RSUD H. Abdul Aziz Marabahan untuk mendapatkan
riwayat kesehatan, penanganan dan biaya perawatan.
e. Mempersiapkan dokumen kerjasama dengan rumah sakit terkait dan rujukan
yang akan diberikan kepada korban.
Hasil Respon Kasus tersebut:
a. Bapak Mukhlis Kepala Ruang Perawatan Kelas 3 Kenanga menyampaikan bahwa
biaya perawatan rumah sakit bagi MSB ditanggung sepenuhnya oleh RSUD H.
Abdul Aziz Marabahan.
b. MSB mendapatkan obat-obatan yang sesuai dengan kondisi kesehatannya secara
gratis.
c. Perangkat Desa Simpang Nungki dan Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala akan
mengurus keanggotaan BPJS Kesehatan MSB beserta keluarga.
d. Hasil diagnosa dokter bahwa MSB sudah dinyatakan sehat dan kondisinya
membaik. Tanggal 16 Desember 2022 dapat pulang ke rumahnya (diagnosa
terlampir).
e. Dokumen respon kasus dan dokumen diagnosa terlampir.

