Barito Kuala, Jum'at 4 Juli 2025 — Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala kembali melaksanakan kegiatan penjemputan pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebagai bagian dari upaya rehabilitasi sosial bagi warga yang membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus. Kali ini, penjemputan dilakukan terhadap seorang pasien bernama Noriyah, warga Desa Antar Raya, Kecamatan Marabahan, dari Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Kabupaten Banjar, untuk dikembalikan ke domisilinya.
Sebelumnya, Noriah ditemukan dalam kondisi terlantar dan memprihatinkan, berteduh di kamar kosong bangunan bekas Hotel Prima di Marabahan. Kondisi tersebut segera ditindaklanjuti melalui sinergi antara Kepala Desa, Dinas Kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Kuala. Setelah dilakukan penanganan awal, Noriah dirujuk ke RS Jiwa Sambang Lihum untuk mendapatkan perawatan medis dan pemulihan kondisi psikologisnya.
Proses penjemputan yang dilakukan oleh Dinas Sosial berlangsung dengan lancar dan mendapatkan dukungan Pemerintah Desa Antar Baru. Penjemputan ini menjadi langkah lanjutan dalam rangka reintegrasi sosial Noriah ke lingkungan masyarakat.
Mengacu pada hasil asesmen awal dan kondisi terkini Noriah yang tidak memiliki keluarga inti yang dapat mendampingi, Dinas Sosial berencana mengusulkan penempatan Noriah ke Panti Sosial Tresna Werdha Budi Sejahtera Banjarbaru, apabila syarat dan kriteria yang ditetapkan telah terpenuhi. Penempatan ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menjamin keberlanjutan perawatan, pengawasan, dan pemenuhan kebutuhan dasar Noriah.
Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala terus berkomitmen dalam memberikan layanan rehabilitasi sosial yang responsif, kolaboratif, dan berkeadilan, khususnya bagi kelompok rentan seperti ODGJ terlantar, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan sosial yang inklusif di daerah.