Martapura, 2 September 2026 — Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala melalui Bidang Rehabilitasi Sosial kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan perlindungan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), khususnya dalam penanganan orang terlantar.
Pada Rabu, 2 September 2026, Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala memfasilitasi pengantaran dan reunifikasi Bahagia bersama lima orang anggota keluarganya untuk kembali berkumpul bersama keluarga di Cindai Alus, Martapura, Kabupaten Banjar.
Sebelumnya, Bahagia beserta keluarganya mengalami keterlantaran di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan laporan masyarakat, Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut memberikan penanganan awal dan kemudian mengantarkan Bahagia beserta keluarganya ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala. Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan data kependudukan, Bahagia masih tercatat sebagai warga yang berdomisili di Kabupaten Barito Kuala.
Setelah berada di Rumah Singgah, Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala melakukan asesmen dan pendalaman terhadap kondisi serta kebutuhan Bahagia dan keluarganya. Dari hasil asesmen diketahui bahwa Bahagia beserta keluarganya memiliki keinginan untuk tinggal bersama beberapa anaknya yang berdomisili di Cindai Alus. Keinginan tersebut mendapat sambutan dari pihak keluarga yang menyatakan kesediaannya untuk menerima dan tinggal bersama Bahagia beserta keluarganya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala membantu proses administrasi kependudukan sekaligus memfasilitasi pengantaran Bahagia beserta keluarganya menuju kediaman keluarga di Kabupaten Banjar.
Dalam pelaksanaannya, petugas terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan keluarga penerima, membantu proses pencabutan berkas kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Kuala, serta mempersiapkan keberangkatan Bahagia bersama lima anggota keluarganya. Pengantaran dilakukan menggunakan dua unit kendaraan sekaligus membawa barang-barang milik keluarga.
Setibanya di Cindai Alus, Martapura, dilakukan serah terima dan reunifikasi Bahagia beserta keluarganya dengan anggota keluarga yang telah bersedia menerima mereka. Proses reunifikasi berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif.
Dengan terlaksananya reunifikasi tersebut, Bahagia beserta keluarganya tidak lagi berada dalam kondisi terlantar. Mereka telah memperoleh tempat tinggal dan kembali mendapatkan dukungan dari keluarga.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata upaya Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala dalam mengembalikan keberfungsian sosial PPKS melalui pendekatan keluarga. Reunifikasi keluarga diharapkan tidak hanya menjadi solusi atas kondisi keterlantaran, tetapi juga memberikan lingkungan yang lebih aman, layak, dan penuh dukungan sosial bagi Bahagia beserta keluarganya.
Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala juga mengharapkan agar keluarga terus memberikan pendampingan dan memenuhi kebutuhan dasar Bahagia beserta anggota keluarganya secara berkelanjutan. Apabila di kemudian hari diperlukan pelayanan atau penanganan sosial lebih lanjut, koordinasi dengan instansi sosial setempat dapat dilakukan.