Surakarta, 25 Februari 2025 – Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala melaksanakan pendampingan dan pengantaran dua orang penyandang disabilitas asal Kabupaten Barito Kuala ke Sentra Terpadu “Prof. Dr. Soeharso” di Surakarta, Jawa Tengah. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Tugas Bupati Barito Kuala Nomor 000.1.2.3/0143/SETDA/2025 dan Surat Tugas Sekretaris Daerah Nomor 000.1.2.3/499/SETDA/2025.Dua penyandang disabilitas fisik yang mendapatkan layanan rehabilitasi sosial adalah Ahmad Gazali, warga Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, dan M. Syarifuddin, warga Desa Sungai Punggu Lama, Kecamatan Anjir. Mereka telah diterima sebagai penerima manfaat layanan residensial di Sentra Terpadu “Prof. Dr. Soeharso” Surakarta berdasarkan surat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 587/4.8/RH.00.00/02/2025. Sebagai bentuk tanggung jawab dan tindak lanjut, Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala melakukan pendampingan dan pengantaran mereka dari domisili masing-masing hingga ke Sentra Terpadu.

Proses pengantaran ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kepala Dinas Sosial, Pekerja Sosial, Analis Rehabilitasi Masalah Sosial, dan Bendahara. Selama perjalanan hingga tiba di Sentra Terpadu, kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif. Pihak Sentra Terpadu “Prof. Dr. Soeharso” menyambut baik kedatangan kedua penerima manfaat beserta delegasi dari Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala, H. Jaya Hidayatullah, S.Sos., menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas. “Kami berharap pelatihan ini dapat memberikan keterampilan yang berguna bagi mereka sehingga dapat hidup lebih mandiri dan berdaya di masyarakat. Pemerintah Kabupaten Barito Kuala berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi program rehabilitasi sosial bagi warga yang membutuhkan,” ujarnya.

Selama enam bulan ke depan, Ahmad Gazali dan M. Syarifuddin akan menjalani pelatihan keterampilan yang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam menjalani kehidupan yang lebih mandiri. Pelatihan ini bertujuan untuk mengembalikan keberfungsian sosial mereka agar dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala memberikan uang saku sebesar Rp2 juta per orang selama masa pelatihan.

Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menegaskan bahwa seluruh biaya dalam program ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, para penerima manfaat tidak perlu mengeluarkan biaya selama proses rehabilitasi sosial berlangsung. Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas agar mereka dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak penyandang disabilitas yang dapat memperoleh manfaat serupa, sehingga meningkatkan kualitas hidup mereka serta memperkuat inklusivitas sosial di Kabupaten Barito Kuala. (TYR)