MARABAHAN – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Barito Kuala melaksanakan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal di Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 13 Mei 2026, bertempat di Aula Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala.
Pengawasan kearsipan internal ini bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus memastikan bahwa pengelolaan arsip, baik arsip dinamis maupun statis di lingkungan Dinas Sosial, telah berjalan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan nasional.
Tim auditor dari Dispersip Kabupaten Barito Kuala melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap beberapa aspek krusial, antara lain:
Pengelolaan Arsip Aktif dan Inaktif: Kesesuaian pemberkasan dan penataan fisik arsip.
Pemberlakuan Instrumen Kearsipan: Penggunaan Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA), serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip.
Sarana dan Prasarana: Kelayakan ruang penyimpanan arsip (record center) demi menjaga keamanan dan keselamatan dokumen negara.
Pihak Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala menyambut baik jalannya pengawasan ini. Kegiatan ini dinilai bukan sekadar bentuk audit formatif, melainkan momentum penting untuk mengidentifikasi kendala di lapangan serta meningkatkan kompetensi para pengelola arsip (arsiparis/petugas tata usaha) di internal Dinas Sosial.
Melalui sinergi ini, diharapkan Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala dapat terus meningkatkan nilai indeks pengawasan kearsipannya. Tertib arsip yang dikelola dengan baik tidak hanya menjadi bukti akuntabilitas kinerja, tetapi juga menjadi penyelamat aset daerah serta mempermudah pelayanan publik yang cepat dan tepat.
Kegiatan yang berlangsung di aula tersebut berjalan dengan lancar dan interaktif, ditutup dengan penyampaian risalah hasil pengawasan sementara serta rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti ke depan.