Marabahan – Selasa, 05 Desember 2023 Bimbingan Teknis Pendalaman Aplikasi Srikandi Bagi Dinas dan Badan Kabupaten Barito Kuala di Hotel Harper Banjarmasin. Dengan narasumber Bapak Muamar dari Disperpusip Provinsi Kalimantan Selatan.

Beliau menyampaikan tentang penerapan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) salah satunya PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 adalah upaya Pemerintah Indonesia untuk memodernisasi sektor pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dengan penggunaan teknologi yang tepat, diharapkan pelayanan publik dapat lebih efisien, transparan, dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih baik.

SRIKANDI bertujuan untuk melakukan inovasi perihal kearsipan sehingga mempermudah dalam membuat naskah dan proses pengiriman keluar, menerima serta menjadwalkan naskah yang telah diterima sehingga dapat mendisposisikan naskah yang diterima.

Beliau berharap disetiap SKPD menyiapkan 3 orang untuk mengelola aplikasi srikandi, 1 orang sebagai pencatat surat, 1 orang admin srikandi, dan 1 orang sebagai arsiparis.