Pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025, telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diselenggarakan oleh Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Sosial. Kegiatan ini bertempat di Aula Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala, Bapak Dahtiar Fajar, S.STP, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap regulasi dan prosedur penyelenggaraan PUB guna memastikan kegiatan sosial yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Bapak Rahmat, MPS Sp, selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Keluarga dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam paparannya, beliau menyampaikan berbagai hal penting terkait landasan hukum serta pengertian teknis mengenai Pengumpulan Uang dan Barang. Adapun pokok-pokok materi yang disampaikan dapat disimpulkan sebagai berikut:

Dasar Hukum PUB, yaitu:

UUD 1945 Pasal 34

UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang

UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan

Permensos Nomor 8 Tahun 2021 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang

Pengertian PUB menurut UU Nomor 9 Tahun 1961, yaitu setiap usaha untuk mendapatkan uang atau barang guna pembangunan di bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan.

Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1980, PUB merupakan salah satu kegiatan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan oleh, dari, dan untuk masyarakat dengan semangat kegotong-royongan, yang bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, baik secara individu maupun kolektif di masyarakat.

Permensos Nomor 8 Tahun 2021 mendefinisikan PUB sebagai setiap usaha untuk memperoleh uang atau barang guna mendukung pembangunan di bidang kesejahteraan sosial, spiritual, fisik, dan budaya.

Dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 9 Tahun 1961, ditegaskan bahwa PUB harus diarahkan untuk membina dan memajukan usaha yang berguna bagi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, terutama dalam bidang kesejahteraan lahir dan batin dalam kehidupan individu maupun bermasyarakat.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman para peserta dalam penyelenggaraan PUB, sehingga kegiatan serupa di masa mendatang dapat dilakukan secara legal, terstruktur, dan berdaya guna bagi peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.