Senin, 22 September 2025, Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi. Adapun hasil yang dapat disimpulkan dari kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018, syarat menjadi TKSK adalah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, maupun anggota legislatif. Sehubungan dengan adanya beberapa TKSK di Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang telah menjadi PPPK Paruh Waktu, maka akan dilakukan proses perekrutan ulang guna menggantikan posisi TKSK yang tidak lagi memenuhi syarat.
Tali Asih untuk TKSK
Dalam menjalankan tugasnya, TKSK masih menerima tali asih dari Kementerian Sosial Republik Indonesia serta dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan atas peran aktif mereka di lapangan.
Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)
Keberadaan LK3 di tingkat provinsi masih berjalan, meskipun saat ini kegiatan yang dilakukan masih terbatas pada bentuk Bimbingan Teknis (Bimtek). Hal ini menjadi perhatian untuk pengembangan kegiatan LK3 ke depannya agar lebih berdampak di masyarakat.