Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala berkomitmen memberikan pelayanan yang responsif, transparan, dan akuntabel terhadap setiap pengaduan masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal layanan resmi, baik secara langsung maupun melalui media pengaduan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap pengaduan yang diterima terlebih dahulu diregistrasi oleh petugas pengelola pengaduan untuk memastikan identitas pelapor, substansi pengaduan, serta kelengkapan data dan dokumen pendukung. Apabila informasi yang disampaikan belum lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk melengkapi data agar proses tindak lanjut dapat dilakukan secara optimal.
Selanjutnya, pengaduan dilakukan proses verifikasi dan telaah awal guna menentukan apakah substansi pengaduan menjadi kewenangan Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala. Pengaduan yang berada di luar kewenangan akan diteruskan atau dikoordinasikan dengan instansi terkait, sedangkan pengaduan yang menjadi kewenangan Dinas Sosial akan didisposisikan kepada bidang atau unit kerja yang bertanggung jawab sesuai dengan jenis permasalahan.
Bidang teknis kemudian melakukan penanganan melalui pengumpulan informasi, klarifikasi kepada pihak terkait, verifikasi lapangan apabila diperlukan, serta penyusunan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses ini, koordinasi dapat dilakukan dengan perangkat daerah lain, pemerintah desa/kelurahan, maupun instansi terkait apabila penyelesaian pengaduan memerlukan penanganan lintas sektor.
Hasil penanganan selanjutnya disampaikan kepada pengelola pengaduan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyampaian tanggapan kepada pelapor melalui media yang digunakan saat pengajuan pengaduan. Setiap perkembangan penanganan didokumentasikan sebagai bagian dari administrasi pengelolaan pengaduan dan bahan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan.
Setelah pengaduan dinyatakan selesai dan tanggapan telah diterima oleh pelapor, seluruh dokumen pengaduan diarsipkan sebagai bahan monitoring, evaluasi, serta penyusunan laporan berkala. Melalui mekanisme ini, Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala berupaya memastikan bahwa setiap pengaduan masyarakat ditangani secara cepat, tepat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.